Tak Berkategori

IRT di HSU Bikin Geram Polisi, Bawa Sabu-Ekstasi Tetap Ngelak

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Martini alias Tini diamankan. Perempuan 43 tahun…

Featured-Image
Martini seorang IRT asal Amuntai ditangkap di pinggir Jalan Negara Dipa, Selasa (27/10) dini hari tadi. Foto: Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Martini alias Tini diamankan. Perempuan 43 tahun ini diduga pengedar sabu dan ekstasi.

Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah HSU Selasa (27/10) dini hari, sekira pukul 02.00 wita.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Berdasarkan penyelidikan dan informasi, tersangka Martini alias Tini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Tim yang mengetahui keberadaan resedivis kambuhan itu langsung ditangkap," kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada bakabar.com melalui gawainya, Rabu (28/10).

Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka, tim juga berhasil menemukan sabu 0.98 gram, 4 butir pil ekstasi dengan logo Superman (S), timbangan digital, telepon genggam merek Vivo, buku catatan sabu beserta kartu ATM Bank BRI.

Semua barang bukti ini sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun demikian, Kasat Narkoba menyesalkan sikap tersangka yang berbelit-belit saat memberikan keterangan bahkan pada satu kesempatan ia tidak mengakui barang haram itu miliknya.

“Yang bersangkutan diperiksa tidak kooperatif padahal sudah jelas barang bukti kami temukan di tangannya. Dia bahkan mengelak,” sesal Iptu Siswadi.

Atas perbuatannya, Tini kini sudah dijebloskan ke balik jeruji besi. Dia terancam penjara 4 tahun.



Komentar
Banner
Banner