bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bernyali mengusut transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.
“IPW mendukung kerja Propam Mabes Polri (dalam mengusut kasus AKBP Tri) secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Senin (10/7).
Baca Juga: Kompolnas Sarankan Kapolres Kotabaru Segera Dinonaktifkan!
Sugeng menerangkan kasus tersebut saat ini juga tengah diusut oleh DivPropam Mabes Polri. Bahkan, AKBP Tri Suhartanto juga telah menjelaskan terkait temuan transaksi ‘gendut’ mencapai Rp300 miliar.
“Kasus AKBP Tri, Propram Mabes Polri telah menurunkan tim pemeriksaan, dan pihak AKBP Tri juga sudah memberikan penjelasan terkait dugaan adanya transaksi 300 miliar, yang dikatakannya sebagai usaha yang sah dari penjualan tanah, mobil, dan bisnis lainnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Sugeng menegaskan Propam harus memeriksa fakta-fakta yang disampaikan oleh AKBP Tri terkait hasil dari transaksi janggal Kapolres Kotabaru.
“Artinya semua fakta diperiksa secara adil, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, misalnya adanya dugaan penerimaan yang tidak sah maka harus diproses kode etik atau potensi pidananya,” ungkap dia.
Baca Juga: Rekening Gendut Kapolres Kotabaru, MAKI: Bisnis Mobil Untung Segitu?
Akan tetapi, Sugeng juga meminta Polri harus bersikap adil apabila nantinya dari hasil pemeriksaan AKBP Tri tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dari hasil usahanya itu.
“Sebaliknya, apabila bisa dipertanggung jawabkan sebabai usaha yang sah tanpa melanggar hukum, misalnya mendapatkan komisi penjualan kemudian usaha-usaha yang legal, pihak Polri juga harus adil memperlakukan,” bebernya.
Namun Sugeng belum bisa merekomendasikan Polri untuk mencopot AKBP Tri Suhartanto dari jabatannya sebagai Kapolres Kotabaru lantaran masih dalam proses pemeriksaan di Propam.
“Jadi, IPW belum bisa menyatakan apakah Tri harus dicopot lebih dulu atau tidak,” katanya.
“Tetapi tetap dikedepankan satu sikap profesionalitas dan berkeadilan dari Propam Mabes Polri,” pungkasnya.