Wadas Melawan

IPL Sudah Habis, Gempadewa: Hentikan Penambangan Andesit di Desa Wadas

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) mengungkapkan aktivitas rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas masih terus berlangsung.

Featured-Image
Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggelar aksi dengan tajuk 'IPL Habis! Hentinkan Rencana Pertambangan di Desa Wadas'. Aksi diadakan di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah. Foto: Gempadewa

bakabar.com, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) mengungkapkan aktivitas rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas masih berlangsung.

Pemerintah terus melakukan pembukaan akses menuju lokasi penambangan material untuk pembangunan Bendungan bener. Aktivitas itu telah menyebabkan banjir air dan lumpur yang menggenangi ruas jalan di desa, pemukiman, dan tempat ibadah di Desa Wadas.

"Dua kali banjir telah terjadi pada tanggal 25 Maret 2023 dan 8 Juli 2023," ujar Siswanto, perwakilan Gempadewa dalam keterangannya, Selasa (22/8).

Padahal, Izin Penetapan Lokasi (IPL) Desa Wadas yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai lokasi penambangan batuan andesit sudah habis per tanggal 7 Juni 2023.

Baca Juga: Klaim Ganjar: Konflik Megaproyek Bendungan Bener Wadas Selesai

"Dengan habisnya masa IPL sudah seharusnya segala aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun di Desa Wadas dihentikan," terang Siswanto.

Masih berlangsungnya aktivitas pembukaan akses menuju lokasi penambangan menunjukkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah di Desa Wadas. Dengan demikian, kata Siswanto, aktivitas pembukaan akses tersebut dapat digolongkan sebagai aktivitas penambangan yang ilegal.

Lebih jauh, ujar Siswanto, masalah itu bukan semata persoalan legalitas. Namun, ada persoalan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa Desa Wadas bukan sekadar wilayah administratif yang dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh pemerintah untuk pembangunan dengan dalih 'kepentingan umum'.

"Ada manusia dengan kehidupannya di dalamnya. Aktivitas penambangan di Desa Wadas bukan hanya mengubah bentang alam dan merusak lingkungan saja. Identitas dan relasi sosial warga dengan tanahnya juga akan hilang," jelasnya.

Baca Juga: Warga Bentangkan Protes 'Save Wadas' Saat Ganjar Kunjungi Magelang

Oleh karena itu, Gempadewa menggelar aksi dengan tajuk 'IPL Habis! Hentinkan Rencana Pertambangan di Desa Wadas'. Aksi digelar di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah untuk mengingatkan kepada publik bahwa Wadas belum selesai.

"Wadas terus melawan dan akan terus melawan hingga aktivitas penambangan dihentikan," tegasnya.

Pada aksi itu, Gempadewa  menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan batuan andesit  di Desa Wadas.

Selanjutnya, Gempadewa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersolidaritas membela warga Wadas dalam melawan tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam bentuk penambangan batuan andesit untuk bahan material pembangunan Bendungan Bener. 

Editor
Komentar
Banner
Banner