bakabar.com, SAMARINDA - Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Melati Bhakti Satya resmi beralih status menjadi perseroan terbatas. Pengesahan perubahan badan hukum kedua perusda tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis (16/11).
Perubahan status tersebut sebagai langkah untuk mendorong peningkatan penerimaan perusahaan melalui inovasi dan pengembangan kinerja untuk mendukung pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Litiyono menjelaskan setelah melalui proses kajian, studi komparatif, hingga konsultasi maka komisi II yakin dan merekomendasikan menjadi perseroan terbatas agar mampu lebih maju dan berkembang.
Baca Juga: DPRD Kaltim Pastikan Stok Sembako Aman hingga Akhir Tahun
Menurutnya, dengan perubah status tersebut, pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri.
"Dalam rangka mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah, diperlukan kebijakan dalam pengaturan potensi penerimaan daerah salah satunya melalui penyelenggaraan pengelolaan badan usaha milik daerah," jelasnya.
Ia menuturkan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya merupakan salah satu perusahaan daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang usaha perdagangan, investasi, properti, transportasi, teknologi informasi dan telekomunikasi.
Baca Juga: DPRD Kaltim Getol Perjuangkan Air Bersih dan Listrik untuk Warga
Lebih dari itu, ruang lingkup bidang usaha Perusda MBS juga meliputi kawasan ekonomi, kawasan industri, logistik, perparkiran, perikanan, peternakan, pariwisata, jasa survei, jasa kontruksi, jasa kepelabuhan, jasa umum dan usaha lainnya.
Sementara untuk Perusda Pertambangan Kaltim juga sejauh ini memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang pertambangan umum. Melihat potensi yang ada, maka perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan Perusda ini.
Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sungai Mahakam
Ia menambahkan perubahan bentuk dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Dengan kepastian hukum pengelolaan perusahaan akan lebih profesional dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas. (ADV/DPRD Kaltim)