Akses Air Dan Listrik

DPRD Kaltim Getol Perjuangkan Air Bersih dan Listrik untuk Warga

Provinsi Kalimantan Timur yang kaya raya kini masih terbelenggu dengan persoalan akses air bersih dan listrik yang terbatas.

Featured-Image
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin dalam sebuah rapat di ruang DPRD Kaltim. Foto: Humas DPRD Kaltim.

bakabar.com, SAMARINDA - Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan yang telah berdiri selama 66 tahun merupakan provinsi kaya raya. Mereka memiliki sumber daya alam melimpah.

Meskipun demikian, fakta menunjukan bahwa masalah penerangan dan air bersih masih menjadi persoalan di Kaltim. Padahal kedua sektor ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Mengacu pada data DPMPD Kaltim Tahun 2022 tercatat dari total 841 desa sebanyak 199 desa diantarnya belum teraliri listrik. Jumlah yang tidak sedikit terlebih desa tersebut tersebar di enam kabupaten di Kaltim.

Baca Juga: Akhir Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Desa Tanpa Listrik di Kukar

Sedangkan untuk air bersih diyakini lebih banyak lagi daerah yang belum mendapatkan fasilitas air bersih melalui PDAM. Tidak hanya di pedesaan bahkan diperkotaanpun ada yang mengalami persoalan serupa.

Berkaitan dengan itu, anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin mengatakan persoalan listrik dan air bersih harus diperjuangkan dam diprioritaskan. Walaupun demikian, keterbatasan kewenangan dan anggaran membuat kedua bagian penting itu kerap abai dari perhatian di provinsi Kaltim.

Ia menyatakan saat ini mereka tidak bisa melakukan intervensi kepada PLN karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati demikian, upaya koordinasi telah dilakukan Pemprov Kaltim akan tetapi kondisi geografis dan infrastruktur selalu menjadi alasan.

Baca Juga: DPRD Kaltim Kritik Ketiadaan Internet di Wilayah Desa Tertinggal

Kendala itu membuat pihaknya mendorong perusahan daerah (Perusda) ketenagalistrikan untuk menjadi solusi jangka pendek dan menengah di tengah persoalan penerangan yang tak kunjung selesai, sehingga sebagian warga Kaltim tak dialiri penerangan listrik.

“Bisa membangun pembangkit listrik tenaga surya yang kemudian disalurkan ke pemukiman warga dan penerangan jalan. Soal biaya perawatan bisa dengan iuran warga yang ditetapkan sesuai kesepakatan dengan tidak saling memberatkan,” tuturnya.

Menurutnya untuk ketersediaan air bersih, Pemprov dan Pemda bisa berkoordinasi dan membuat program pemenuhan air melalui mata air atau pengelolaan air sungai melalui sharing pembiayaan APBD provinsi dan kabupaten/kota. (ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner