bakabar.com, SAMARINDA - Sungai Mahakam yang menjadi sumber potensial penghidupan dan ekonomi. Hal ini perlu menjadi perhatian serius untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).
Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agiel Suwarno mendorong pelolaan Sungai Mahakam dioptimalkan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: DPRD Kaltim Pastikan Stok Sembako Aman hingga Akhir Tahun
Ia menilai selama ini pemanfaatan Sungai Mahakam belum dimaksimalkan sehingga belum menjadi sumber ekonomi yang kuat bagi masyarakat sekitar. Untuk itu perlu ada kajian komperhensif terkait hal tersebut.
“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi II mendorong itu. Kalau ada, itu perlu kajian dan harus dibicarakan. Apakah masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” kata anggota parlemen yang akrab disapa Agiel, Senin (13/11) lalu.
Baginya, penarikan retribusi dari alur sungai Mahakam, menurutnya sudah pernah dibahas Komisi II. Namun, pembahasan itu menemui kendala terkait paying hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain.
Baca Juga: 2 Anggota DPRD Kaltim Hasil PAW Resmi Dilantik di Parlemen
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu menilai pemanfaatan sungai Mahakam sebagai asset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari proses penambangan.
“Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ,” ujarnya.
Agiel pun kembali mengingatkan pengelolaan pandu tunda di sungai Mahakam yang sebelumnya akan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya. Pembahasan pengelolaan pandut juga belum ada kelanjutannya.
“PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan di Rapat Komisi II,” sebutnya.
Baca Juga: Pendidikan Anak Penting, DPRD Kaltim Dorong Insentif bagi Bunda PAUD Balikpapan
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI -P) ini mendorong perusahaan daerah (perusda) pada usaha pandutunda dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Lebih dari itu, perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II dan perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” ungkapnya.
Peraturan daerah tentang perseroan daerah itu akan memberi ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sector dengan orientasi peningkatan pendapatan asli daerah.
“BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan,” tukasnya. (ADV/DPRD Kaltim)