Kasus Tabrak Lari

Insiden Banting Mikrofon, Tim Kuasa Hukum Sugeng Beberkan Alasannya

Tim Kuasa hukum Sugeng (41), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur membeberkan ikhwal mula mengapa ia membanting mikrofon.

Featured-Image
Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur (Foto, apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com,CIANJUR - Tim Kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, membeberkan ikhwal mula mengapa ia membanting mikrofon pada persidangan 18 April lalu.

Menurut Martin Lukas Simanjuntak yang merupakan tim kuasa hukum Sugeng, dirinya tidak bermaksud membuat gaduh di persidangan. Seusai persidangan di  Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (02/05), Martin menjelaskan mengapa insiden tersebut terjadi.

Menurutnya, saat itu, tim kuasa hukum kecewa dengan keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan atau menolak permohonan tahanan kota yang diajukan pihaknya serta pihak keluarga untuk terdakwa Sugeng.

Kekecewaan juga diperburuk dengan tidak adanya pertimbangan dan alasan yang jelas dari majelis hakim terhadap penolakan permohonan tersebut.

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Sugeng, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

"Insiden tersebut memang terjadi, karena kami kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan kota, tanpa ada menyampaikan pertimbangan-pertimbangan atas penolakan tersebut," terang Martin.

Karena itu, Martin menyatakan keberatan dengan pemberitaan yang terkesan menyudutkan dirinya pasca-insiden membanting mikrofon di hadapan majelis hakim. Menurutnya, hal itu perlu dipertegas, agar tidak menimbulkan kekeliruan di publik.

Martin juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat melecehkan persidangan, dan ia sangat menghormati persidangan. Ia juga tidak ingin aksi spontannya itu dipandang sebagai bentuk arogansi dari tim kuasa hukum.

"Kami merasa keberatan dengan judul yang ditulis tersebut yang kesannya  menyebut kuasa hukum bersikap arogan di persidangan," jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Sugeng Berharap Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota untuk Sugeng

Selanjutnya, Martin mengimbau agar media membuat judul berita yang komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan mispersepsi di publik.

"Menyayangkan rekan-rekan media lokal membuat berita hanya melihat dari sudut itu dan tidak membuat judul berita berdasarkan komprehensif pemberitaan," kata Martin.

 Ia menambahkan, "nggak boleh begitu kalau membuat judul pemberitaan. Mohon maaf warga Indonesia itu kebanyakan kalau baca berita itu hanya baca judul, beritanya tidak baca."

Selanjutnya, ia meminta media untuk memahami konteks dari sebuah peristiwa dengan benar. Termasuk kaitannya dengan dampak dari sebuah pemberitaan, karena Martin tidak ingin dicap sebagai pengacara yang arogan di persidangan.

Baca Juga: Istri Hamil Tua, Tangis Sugeng Pecah Minta Dijadikan Tahanan Kota Walau 1 Jam

"Bayangkan kalau itu dibaca anak-anak dibawah umur, kan terkesan advokat itu arogan. Kami arogan kalau ada ketidakadilan, tapi tolonglah berimbang jangan begitu cara mainnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, alasan yang disampaikan tim kuasa hukum terhadap penangguhan penahanan sugeng didasarkan atas alasan kemanusiaan. Apalagi, selain dijamin oleh tim kuasa hukum, pengalihan status tahanan justru mendapat jaminan dari pihak keluarga korban.

"Kurang bagaimana jaminannya, kami menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri. Bahkan, yang ikut menjamin justru keluarga korban. Tapi faktor itu tak menjadi pertimbangan majelis hakim, malah dengan enteng menolaknya hanya dengan pernyataan lisan," ujar Martin pada Selasa (18/4).

Editor
Komentar
Banner
Banner