bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan kroupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Menariknya, empat terdakwa dalam perkara ini tak dilakukan penahanan. Pun saat masih menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Mereka adalah mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru, dan mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan, Suharyono.
Terdakwa Albertus dan Suharyono sendiri sudah menjalani sidang yang ke 13 dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 13 Februari 2023 lalu.
Kemudian dua terdakwa lainnya dari pihak kontraktor bernama M Saleh dan Lidyannor. Di mana sidang ke empat terdakwa ini digelar secara terpisah.
Sedang M Saleh dan Lidyannor sudah menjalani sidang yang ke 14, dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 16 Februari 2023 lalu.
Mengapa terdakwa ini tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa?
Media ini mencoba menanyakan alasan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Namun, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum, A Roy Arland tak bisa memberikan jawaban terkait alasan tersebut.
Roy menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Terkait penahanan silakan tanya ke Kasi Pidsus atau Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin," ujar Roy saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra menerangkan alasan tak dilakukannya penahanan karena adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Yang bersangkutan juga kooperatif itu pertimbanganya. Dan itu disetujui majelis hakim. Mungkin ada pertimbangan lain juga dari majelis hakim," jelas Dimas.
Keempat terdakwa itu tersandung perkara dugaan korupsi pada pembangunan graving dock di PT Dok Kodja Bahari pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagunya Rp18 miliar.
Hasil koordinasi jaksa penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp5,7 miliar.
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primair.
Dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.