bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan iklan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di salah satu media cetak nasional tidak melanggar aturan pemilu. Dengan demikian, Bawaslu menegaskan iklan tersebut tidak memiliki unsur kampanye.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Loly Suhenty kepada bakabar.com, Sabtu (13/1). Menurut Loly, tidak ada substansi yang mengarah kepada unsur kampanye Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
"Bahwa penting untuk kami sampaikan tidak terdapat subtansi materi yang mengarah kepada kampanye Prabowo sebagai calon presiden," kata Loly.
Loly juga mengungkapkan, Bawaslu sudah melakukan pengawasan terhadap semua iklan yang ada di media, baik cetak maupun elektronik. Hal serupa juga dilakukan terhadap harian Kompas yang sempat dihebohkan dengan iklan capaian kinerja Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: [VIDEO] Perludem Minta Bawaslu dan KPU Selidiki Iklan Kemhan
"Semua iklan baik di media cetak maupun media elektronik kami pastikan terawasi oleh semua jajaran Bawaslu. Termasuk iklan yang diterbitkan oleh koran Kompas tersebut" jelas Loly.
Bawaslu, terang Loly, bahkan telah melakukan penyelidikan mendalam terkait iklan yang diduga menggunakan anggaran kementerian tersebut.
"Bahwa terhadap iklan tersebut (iklan Kemhan) telah kami lakukan telaah dan pencermatan terhadap potensi dugaan pelanggaran kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas negara," ungkap Loly yang fokus kerjanya pada divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat.
Dengan demikian, Bawaslu memastikan tidak ada unsur pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Capres nomor urut 2. Iklan tersebut tak lain hanya berisi pencapian institusi Kemhan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Iklan Kinerja Kemhan di Kompas, Perludem: Itu Disebut Kampanye
"Subtansinya berkaitan dengan capaian kementerian pertahanan yang juga Prabowo adalah menterinya," papar Loly.
Lebih jauh, Loly menjelaskan, pihaknya telah membentuk gugus tugas pengawasan pemilu yang didalamnya terdapat sejumlah unsur, mulai dari KPU, Dewan Pers dan KPI. Bahkan, mereka juga melakukan pengawasan siber.
"Kami punya gugus tugas pengawasan dimana ada KPU, Dewan Pers dan KPI di dalamnya. Kami juga lakukan melalui pengawasan siber," tandasnya.