Pembunuhan Brigadir J

ICJR Apresiasi Vonis Ringan Richard, Status JC Tak Sia-Sia

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan penghargaan berupa keringanan hukuman bagi terdakwa Richard

Featured-Image
Bharada E dalam sidang vonisnya. (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTAInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan penghargaan berupa keringanan hukuman bagi terdakwa Richard Eliezer.

Maka Richard hanya dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang mendapat keringanan hukuman karena menyandang status justice collaborator. 

"ICJR secara khusus memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan putusannya yang secara tegas mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, Rabu (15/2).

Baca Juga: Bongkar Skenario Sambo, Richard Akui Berjuang Melawan Ketakutan

Meski sempat ditolak dan tak disertakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), status JC akhirnya dipertimbangkan majelis hakim karena Richard berperan dalam menguak fakta yang sempat menyelubungi kematian Brigadir J. 

"Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktek baik, bagaimana pengadilan seharusnya memperlakukan JC, dan harapannya agar dapat memotivasi JC-JC yang lainnya, agar berani membantu penegak hukum dalam menungkap suatu tindak pidana," ungkapnya.

Baca Juga: IPW: Vonis Ringan Richard Cerminkan Keinginan Masyarakat

Diketahui, Bharada E divonis oleh Majelis Hakim PN Jaksel dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyetujui status JC yang disematikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). 

Baca Juga: Akrab dengan Yosua, Hakim Perberat Hukuman Richard Eliezer

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner