News

Honorer Dihapus, Pemerintah Siapkan Konsep PNS Part Time, Pengamat Sebut Cuma Ganti Nama

Pemerintah merencanakan konsep baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Featured-Image
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam Diskusi Grup Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) Penanganan Kemacetan Jakarta, di Jakarta, Kamis, (6/7/2023). ANTARA/Tangkapan layar siaran langsung Pemprov DKI Jakarta

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah merencanakan konsep baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Di mana kebijakan tersebut akan digunakan sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai wacana kebijakan tersebut hanya sekedar mengganti istilah. Terlebih sekarang sudah masuk tahun politik dan tidak mudah untuk mengangkat pegawai honorer menjadi ASN.

"Sekarang kan honorer sudah banyak, jadi tidak bisa langsung masuk ke PNS juga. Kan kalau paruh waktu itu kira-kira expend-nya sama lah. Cuma ganti nama saja, ini kan mau tahun politik," ungkapnya seperti dilansir bakabar.com Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut Agus, biaya yang dikeluarkan untuk formasi baru itu, tidak akan jauh berbeda dari sebelumnya. Hanya saja ia masih meraba-raba, apakah di formasi terbaru itu, semua honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK part time.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023, Bagaimana Harga Kebutuhan Pokok?

Saat ini, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya sangat banyak. Untuk itu, Agus mempersilahkan untuk bertanya ke Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran.

"Dia mau digaji mingguan atau bulanan tapi kurang lebih pasti sama, anggarannya kan padat. Tanya Menteri Keuangan, ada tidak anggarannya," tegas Agus.

Ia menambahkan, "Kan tempatnya tidak ada, formasinya gimana? Kan harus ada, diangkat tidak ada formasi kan nganggur. Terus makan gaji buta?"

Untuk itu Agus menyarankan, jika kebijakan tersebut telah diberlakukan, maka sebaiknya harus ada uji kompetensi dari masing-masing individu sebelum menyandang status sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Basmi PNS Pemalas, Menpan RB Rombak Total Rumus Perhitungan Tunjangan Kinerja

"Saran saya, kalau mau ya ada penerimaan PNS, dan yang itu diuji lagi, baru masuk atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan soal rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. 

Hal itu, menurut Anas untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023. 

Anas lalu mencontohkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK part time salah satunya adalah cleaning service. Lebih jauh terkait jenis-jenis pekerjaannya disebut masih dalam proses pembahasan.

Editor
Komentar
Banner
Banner