Patroli Siber
AP Hasanuddin mungkin tidak menyangka kelelahan dan kesalahannya terlibat dalam diskusi panjang yang menanggapi status yang ditulis oleh rekannya, Thomas Djamaluddin di akun Facebook pada 21 April 2023, telah memancing kemarahan warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin berkomentar dalam unggahan status Thomas Djamaluddin yang mempermasalahkan perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 antara Pemerintah dan Muhammadiyah, dengan kata-kata yang tak sepantasnya dikeluarkan oleh seorang berpendidikan dan bekerja sebagai peneliti. Unggahan itu ia tulis di pukul 15.30 WIB di kediamannya di Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Berbagi Spirit Hari Buruh dengan 15 Ucapan Ini, Cocok untuk Caption Medsos!
“Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan, saya siap dipenjara. Saya capek lihat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin kala itu.
Sebelum unggahan itu viral dan memancing kemarahan warga Muhammadiyah, hingga berujung pada laporan polisi tanggal 25 April di Bareskrim Polri dan sejumlah polda, Tim Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri terlebih dahulu menemukan adanya dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.
Baca Juga: Kasus Kebaya Merah, Pegiat Medsos: Kominfo Harus Tindak Tegas Penyebarnya!
Dari temuan tersebut, Tim Patroli Siber melakukan profiling si pengunggah, lalu menganalisis kontennya, jenis pelanggarannya, lalu memeriksanya kepada saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. Setelah itu tim siber menerbitkan laporan informasi untuk diteruskan kepada penyidik Subdit II Dittipidsiber.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyatakan apa yang ditulis oleh AP Hasanuddin mengandung unsur tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan hasil analisis para ahli.
Baca Juga: Jelang Kampanye 2024 Partai Hanya Boleh Punya 10 Akun Medsos
Dia menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah, menakut-nakuti, pengancaman masalah pembunuhannya, yakni pada "akan saya bunuh satu per satu". Kata-kata tersebut, kata ahli, menghalalkan darah warga Muhammadiyah dan mengancam bunuh satu per satu. Dua frasa itu jelas mengandung unsur pidana.
Ancaman medsos
Akibat postingannya, AP Hasanuddin tidak hanya berurusan dengan pihak berwajib. Peneliti berusia 30 tahun itu menghadapi kemarahan warga Muhammadiyah. Sehingga saat akan ditangkap di kediamannya pada 30 April di Jombang, peneliti Astrologi itu sempat meminta perlindungan kepada polisi.
Baca Juga: Pamer Kemesraan di Medsos, Apakah Benar Bahagia?
Saat ditampilkan kepada publik melalui media di Bareskrim Polri, Senin (1/5), AP Hasanuddin tidak bersedia untuk bicara ataupun menyampaikan permintaan maaf.
Dari keterangannya kepada penyidik, kalimat bernada ancaman dan ujaran kebencian itu ditulisnya sebagai bentuk kekhilafan dengan alasan lelah dan emosi karena diskusi panjang tiada akhir.
Baca Juga: Perluas Pelayanan Publik, Ganjar: Pemimpin Masa Kini Perlu Manfaatkan Medsos
Penyidik juga memastikan tersangka tidak berniat untuk mewujudkan ancamannya untuk membunuh satu per satu warga Muhammadiyah.
Halaman selanjutnya...