bakabar.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengatakan peserta Pemilu hanya diperbolehkan memiliki sepuluh akun media sosial (medsos) di masing-masing platform untuk masa kampanye.
“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing, Instagram 10, Facebook 10,” kata Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).
Afifuddin pun menyampaikan, KPU telah membentuk Gugus Tugas pengawasan kampanye di media sosial. Hal ini masuk kedalam pasal 35 PKPU 23/2018 tentang kampanye.
Baca Juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Buntut Kasus Bupati RALAI
Penandatanganan pembentukan Gugus Tugas itu ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan Kominfo.
“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” jelasnya.
Ia mengaku pada penandatangan pertama Satgas itu dilakukan di kantor Bawaslu dan terdapat 13 platform media sosial di dalamnya.
“Tanda tangan pertama Satgas ini di Bawaslu waktu itu kalau enggak salah 13 platform,” tegasnya.
Baca Juga: Kemendagri dan DPR Dukung KPU Pakai Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sempat menyampaikan akan membuat Satgas Pengawas Media Sosial demi memberantas disinformasi selama Pemilu 2024.
Bagja menyebut Satgas akan diisi perwakilan Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri.
"Jadi untuk pengawasan media sosial itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review (konten)-nya apakah itu melanggar atau tidak," ujar Rahmat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12).
Menurutnya, keriuhan di dunia maya itu kerap kali menimbulkan gesekan dan polarisasi masyarakat selama masa pemilu.
"Ini sedang kita rumuskan satgasnya. Dari Kominfo dan tim hukum kami juga sedang membuat itu," tutupnya.