bakabar.com, JAKARTA - Polemik penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup mengemuka jelang tahun politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang kekeh mempertahankan sistem pemilu menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka yang sudah berjalan selama ini.
Jawaban atas polemik ini akhirnya sampai pada selesai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga: INDEF Prediksi Dominasi Oligarki di Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Hasilnya KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu malam (11/1) melansir Antara.
Sistem pemilu itu juga tertuang dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Baca Juga: KPU Datangi PP Muhammadiyah Bahas Antisipasi Pecah Belah Bangsa Jelang Pemilu
Poin kesimpulan dalam RDP yakni Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.
Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Baca Juga: KPU Datangi PP Muhammadiyah Bahas Antisipasi Pecah Belah Bangsa Jelang Pemilu
Komisi II DPR RI juga mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.
"Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," katanya lagi.
Poin kesimpulan terakhir, Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah.
Baca Juga: KPU Sowan ke Kantor PBNU: Agar Dapat Wejangan Pemilu 2024
Sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil.
"(Adapun) daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," tutup Doli membacakan kesimpulan.