1 thn lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proposional tertutup, sehingga pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proposional terbuka.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan dirinya bersikap netral terkait wacana perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan dirinya bersikap netral terkait wacana perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Delapan Partai Politik yang ada di Parlemen menyatakan untuk mendukung gelaran pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait sikap gerindra dukung proporsiona terbuka.
PBNU buka suara soal isu dualismer sistem pemilu. mereka mendukung sistem proporsional tertutup karena akan meminimalisir kanibalisme politik.