Pemilu 2024

Golkar - PKS Kompak Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Delapan Partai Politik yang ada di Parlemen menyatakan untuk mendukung gelaran pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Featured-Image
8 Partai Politik besar yang ada di Parlemen menyatakan untuk mendukung gelaran pemilu dengan sistem proporsional terbuka, Foto : Apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan kunjungan politik ke kantor DPP Partai Golkar di Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Setelah menggelar pertemuan tertutup dengan PKS, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan hasil pertemuan dengan elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak lain terkait soliditas partai politik (parpol) mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.

“Jadi tadi kami mendiskusikan untuk tetap mendorong dan meyakinkan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim-hakimnya juga mendengarkan aspirasi,” ujar Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (7/2).

Doli menegaskan Partai Golkar terus mendorong hakim MK untuk memperhatikan sikap DPR yang menolak pemilu berlangsung dengan sistem proporsional tertutup. Sejauh ini terdapat 8 partai politik menyatakan dukungannya terhadap gelaran pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Sementara itu, PDI-P menjadi satu-satunya parpol yang diketahui mendukung pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Doli mengatakan masyarakat juga ingin gelaran pemilu dilakukan secara sistem terbuka dan transparan. “Saya rasa seluruh elemen masyarakat, juga termasuk masyarakat sipil, dan lainnya juga mendukung,” ujarnya.

Sikap pemerintah sejauh ini, kata Doli, telah menjelaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka masih bisa dilakukan secara manual untuk Pemilu 2024. Sementara terkait dugaan adanya manuver politik untuk mendukung sistem proporsional tertutup, Doli secara tegas membantahnya.

Enggak (ada manuver), saya kira secara umum pertemuan ini adalah dalam rangka untuk kita semua mempersiapkan pematangan konsolidasi Indonesia sebagai bangsa yang besar,” ujarnya.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang bersidang untuk gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal sistem proporsional terbuka.

Editor


Komentar
Banner
Banner