Pemilu 2024

Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup, Mahfud Md: Saya Netral

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan dirinya bersikap netral terkait wacana perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Featured-Image
Menko Polhukam Mahfud Md saat menghadiri Pawai HAM. Foto: apahabar.com/Daffa

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan dirinya bersikap netral terkait wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Diketahui Mahkamah Konstitusi tengah memproses gugatan terkait sistem pemilihan legislatif untuk menentukan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, atau tertutup.

Mahfud mengatakan, dirinya menyerahkan semuanya keputusan kepada hakim Mahkamah Konstitusi yang sidangnya masih berproses.

"Saya netral. Saya memilih apa pun yang diputuskan oleh MK," kata Mahfud Md pada acara Pawai HAM di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).

Baca Juga: Soal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Serahkan Semuanya ke Hakim

Bergulirnya wacana sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari enam orang yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022.

Salah satu diantaranya adalah Demas Brian Wicaksono sebagai salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang pemohon judical review tersebut. Selain itu, pemohon lainnya adalah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Kendati begitu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil secara tatap muka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/22.

MK juga mendengarkan pandangan pihak M Fathurrahman, Sharlota, Asnawi pada Kamis (9/2) pada intinya menolak adanya sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri, Gegana Akan Sisir Bom di PN Jaksel

Baca Juga: Polisi Kerahkan 200 Personel pada Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Untuk diketahui, delapan partai yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, dan NasDem sepakat untuk menolak wacana proporsional tertutup.

"Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami, partai politik menyampaikan sikap menolak proporsional tertutup," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1).

Editor
Komentar
Banner
Banner