bakabar.com, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut, yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, menegaskan bahwa pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya HM Khemal Nasery mendukung sepenuhnya keputusan tersebut.
”Saya sepakat dengan keputusan MK tersebut sehingga pemilu tahun 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka,” ucap Khemal seperti dilansir lenteratoday.com, Jumat (16/6/2023).
Dengan adanya sistem proporsional terbuka dalam pemilu, Khemal melanjutkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih calon wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen.
“Saya mendukung sistem pemilu proporsional terbuka karena dengan sistem ini akan memenuhi rasa keadilan, baik bagi seluruh masyarakat maupun calon yang akan dipilih,” ungkap legislator Palangka Raya ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Dwi Swasono, mengatakan sehubungan dengan keputusan MK yang tidak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka, pihaknya siap meneruskan kebijakan tersebut.
Ia menyatakan jika pihak KPU akan menjalankan apa yang menjadi keputusan MK. Selain itu diakuinya, ini memudahkan bacalon karena tidak perlu melakukan penyesuaian persyaratan. Ia berharap keputusan MK tersebut menjadi awal yang baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
“Kami akan mendukung pemilu berjalan dengan sebaik mungkin demi memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan menghimbau masyarakat Kota Palangka Raya agar selektif dalam memilih calon wakil rakyat,” tutup Dwi.