bakabar.com, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan sejumlah kebijakan strategis daerah melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (15/10/2025).
Dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini tersebut, DPRD mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) penting, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyebutkan bahwa ketiga raperda yang disahkan memiliki dampak langsung terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
“Alhamdulillah, DPRD telah menyelesaikan tiga agenda strategis. Salah satunya adalah pengesahan tiga raperda di luar Propemperda 2025,” ujarnya.
Tiga raperda tersebut meliputi:
- Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan pajak daerah selaras dengan regulasi nasional.
- Raperda tentang Tahun Jamak (Multiyears), yang mengatur pelaksanaan proyek pembangunan berskala besar dengan pembiayaan lintas tahun.
- Raperda tentang Pengendalian Limbah Domestik, sebagai upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan.
“Raperda multiyears penting untuk mendorong percepatan pembangunan kota, sedangkan pengendalian limbah menjadi komitmen kita menjaga kualitas lingkungan,” tambah Subandi.
Selain pengesahan raperda, DPRD juga menetapkan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 11 raperda prioritas—terdiri atas dua raperda inisiatif DPRD dan sembilan usulan Pemerintah Kota.
Dua raperda inisiatif DPRD meliputi perlindungan kekayaan intelektual dan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi.
“Dua raperda ini menjadi bentuk dorongan DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan berbasis data akurat,” kata Subandi, yang dilansir dayaknews.com.
Agenda terakhir rapat paripurna menetapkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.
Menurut Subandi, seluruh agenda yang dibahas memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tahun mendatang.
“Kami mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam pembahasan seluruh agenda. Harapannya, seluruh program pembangunan tahun 2026 dapat berjalan sesuai aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(*)









