bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (17/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang tuntutan atas nama terdakwa Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama," seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menyepakati terkait jadwal sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santosa memberikan waktu kurang lebih satu pekan, bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dokumen tuntutan.
"Satu minggu saja, saudara jaksa penuntut umum. Sama dengan terdakwa lain ya. Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan (habis)," kata Hakim Ketua Wahyu, Selasa (10/1) lalu.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkhusus, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.