News

Hari Ini, Brigjen Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Dakwaan di PN Jaksel

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penghalangan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir...

Featured-Image
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus tiba di PN Jaksel. Foto-MPI/Al Faqri via Okezone

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penghalangan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10) 

Terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Agus Nur, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk 3 terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan," kata Djuyamto dilansir Antara di Jakarta, Rabu.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," tambah Djuyamto.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner