bakabar.com, JAKARTA - Ibunda Brigadir Yoshua, Rosti Simanjuntak berharap vonis terbaik untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E serta menyerahkan semua perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rosti menilai, selama ini Bharada E telah mengaku kepada penegak hukum dan berkata jujur dalam menjalani persidanganserta datang memohon maaf kepadanya.
"Dari awal persidangan Bharada E sudah datang sujud dan mau berkata jujur. Semoga perkataan jujurnya bisa mendapatkan vonis yang terbaik dari hakim karena biarlah hakim yang menentukan," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Baca Juga: 4 Terdakwa Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?
Kendati telah berkata jujur, Rosti tidak bisa memastikan seringan apa hukuman yang dia inginkan, karena dia hanya percaya kepada majelis hakim yang mulia.
"Tidak bisa kami menentukan seringan apa, akan tetapi kami hanya percaya kepada hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Biarkan hakim yang memberikan vonis terbaik untuk Bharada Richard," ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut terkait vonis untuk Bharada E pada dasarnya sudah ada landasan yuridis yang jelas, yakni Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014.
"Tadi keluarga korban mengatakan apa yang terbaik menurut hukum. Terbaik menurut hukum adalah Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 divonis lebih ringan daripada terdakwa yang lain," tuturnya.
Baca Juga: Pledoi sampai Larut Malam, ‘Save Bharada E’ Menggema
Lebih lanjut, Martin menuturkan hal tersebut apabila justice collaborator (JC) mendapatkan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dikabulkan oleh majelis hakim.
Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang putusannya (vonis) hari ini, Rabu (15/2). Vonis untuk Bharada E itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Sanksi Etik Bharada E Dijadwalkan Usai Putusan Pengadilan
Sebelumnya, Bharada E dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E sebagai JC.
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Lalu, ada istrinya yaitu Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan penjara selama 15 tahun. Bripka RR pun dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah, hingga divonis dengan penjara selama 13 tahun.