News

4 Terdakwa Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?

Terdakwa pembunuhan berencana, Bharada E akan menjalani vonisnya hari ini. Akankah hukumannya juga lebih tinggi dari tuntutan JPU?

Featured-Image
Bharada E di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Bambang Susatyo)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang putusannya (vonis) hari ini, Rabu (15/2).

Berkaca pada empat terdakwa lainnya yang lebih dulu menjalani vonis, akankah Bharada E juga divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)?

Untuk diketahui, Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada agenda pembacaan tuntutannya, Bharada E mendapat tuntutan selama 12 tahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Kecewa Status Justice Collabotrator Kliennya Diabaikan

Atas hal itu, LPSK mengaku kecewa atas tuntutan 12 tahun bui Richard Eliezer alias Bharada E. LPSK menekankan terungkapnya pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo itu tak lepas dari peran anggota Brimob tersebut.

"Kalau tidak ada pernyataan dan pengakuan dari Richard, kasus ini takkan terbuka bahwa kasus ini adalah kejahatan tindak pidana pembunuhan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa waktu lalu.

Susi pun berharap nantinya Majelis Hakim yang mengurus perkara ini akan memutuskan hukuman yang adil untuk Bharada E. Ia amat menyayangkan status JC yang telah diemban oleh Bharada E.

"Kami berharap (nantinya) putusan Majelis Hakim akan seadil-adilnya untuk Richard. Karena kalau tanpa Richard kasus ini tidak akan terbuka, tidak akan terungkap," ungkapnya.

Baca Juga: Pledoi sampai Larut Malam, ‘Save Bharada E’ Menggema

Diketahui, Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang dibacakan vonisnya. Terdakwa lainnya telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh hakim, hingga terbukti melanggar Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Keempat terdakwa tersebut telah mendapat vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya pada Senin (13/2), Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Lalu, ada istrinya yaitu Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, pada Selasa (14/2) Kuat Maruf divonis dengan penjara selama 15 tahun. Bripka RR pun dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah, hingga divonis dengan penjara selama 13 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner