bakabar.com, JAKARTA - Rentetan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy masih terus bergulir.
Yang terbaru, PPATK atau Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan memblokir dana sekitar 500 Miliar Rupiah yang ada di 40 rekening yang dimiliki Rafael Alun dan keluarganya.
40 rekening ini dimiliki oleh Rafael Alun, istrinya, mario dandy dan juga badan hukum yang dimilikinya.
Pemblokiran ini dilakukan karena ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Baca Juga: PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Rafael, Nilai Transaksi Rp500 Miliar
Kini, KPK tengah memburu dua orang konsultan pajak yang dekat dengan Rafael. Keduanya dikabarnya melarikan diri ke luar negeri.
Siapa sangka, sebuah tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang anak, bisa berdampak begitu besar, tidak hanya untuk keluarganya, tetapi untuk para pejabat yang hidup mewah lainnya.