Petitum, berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Permohonan Utama-Alternatif
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 73/PL.02.2KPT/63/PROV/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, tanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, dengan perolehan sura sebagai berikut: nomor urut 1 paslon Sahbirin-Muhidin suara dibatalkan/didikualifikasi. Nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dengan 843.695 suara.
- Memerintahkan KPU Kalsel untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih tahun 2020.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin.
- Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, dengan perolehan suara sebagai berikut: nomor urut 1 paslon Sahbirin-Muhidin 830.044 suara. Nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi 841.533 suara. Total jumlah suara 1.671.577 suara.
- Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih tahun 2020.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut: Kabupaten Banjar, Kecamatan Binuang Tapin, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
- Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
- Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagaimana dimaksud dalam perbaikan permohonan ini sebagai berikut: 390 TPS di Kabupaten Banjar, 54 TPS di Kecamatan Binuang Tapin, 101 TPS di Batola, 432 TPS di Hulu Sungai Tengah dan atau seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan.