Politik

Gugatan H2D Diterima MK, Sengketa Pilgub Kalsel Lanjut ke Sidang Pembuktian!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 dipastikan berlanjut ke…

Featured-Image
Pilgub Kalsel menuju MK. Foto-Ilustrasi/Zulfikar

Sementara itu, Pemohon Denny Indrayana mengungkapkan, tidak ada putusan sela untuk Pilgub Kalsel.

Karena, ujar dia, putusan sela hanya untuk perkara yang tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

"Karena Pilgub Kalsel berlanjut ke sidang pembuktian, jadi tidak ada putusan sela," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020, Senin (1/2).

Sidang tersebut beragendakan menerima, dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.

Jubir Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani mengatakan dalam tanggapan setebal 277 halaman itu terlampir alat bukti tertulis sebanyak 951 buah.

Dengan maksud membantah dalil-dalil pemohon Prof. Denny Indrayana-Difriadi Darjat sebagaimana termaktub dalam permohonannya.

"Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil," ucap Andi Syafrani via seluler kepada bakabar.com.

Menurut eks tim hukum Jokowi-Ma'ruf ini, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu pada saat sidang lanjutan di MK.

Sederet bantahan tim BirinMu di halaman selanjutnya….

HALAMAN
12345
Komentar
Banner
Banner