"Biasanya kalau tak tercantum dalam jadwal sidang di situs resmi Mahkamah Konstitusi, maka perkara ini berkemungkinan lanjut ke sidang pembuktian," ucap Andi Syafrani kepada bakabar.com, Senin (15/2) siang.
Bukan tanpa alasan, kata dia, perkara ini dinilai telah memenuhi Pasal 158 UU Pilkada.
Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.
"Sedangkan selisih suara kan di bawah 2 persen," kata eks kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf tersebut.
Kendati demikian, dia tak gentar. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian tersebut.
Termasuk 951 alat bukti sebagaimana tercantum dalam eksepsi pada sidang sebelumnya.
"Untuk saksi sudah kita siapkan. Tinggal kita tunggu berapa jumlah saksi yang diminta MK. Baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait," bebernya.
Respons Denny Indrayana di halaman selanjutnya…