Politik

Gugatan H2D Diterima MK, Sengketa Pilgub Kalsel Lanjut ke Sidang Pembuktian!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 dipastikan berlanjut ke…

Featured-Image
Pilgub Kalsel menuju MK. Foto-Ilustrasi/Zulfikar

Pertama, dalam eksepsi ditegaskan, permohonan pemohon tidak sesuai ketentuan, yakni Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020.

"Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah," kata Andi.

Kedua, Andi menilai permohonan pemohon tidak jelas karena banyak kontradiksi, baik dalam posita maupun petitum.

Selain itu, tuduhan pemohon hanya membuat daftar TPS, tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas.

"Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon," bebernya.

Ketiga, dia mengungkapkan, tuduhan pemohon hanya mengulang laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu.

"Sehingga muncul kesan mau mengadu domba antara MK dengan Bawaslu," ungkapnya.

Yang lebih aneh, tambah dia, ada dalil yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan.

"Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara pemilih," tegasnya.

Dia menambahkan, tebalnya permohonan Denny Indrayana di MK bukan mendalilkan, namun hanya mengetik daftar TPS semata.

"Dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS tersebut bersalah. Padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran di sana dan itu disaksikan saksi-saksi pemohon sendiri," tambahnya.

Terakhir, Andi membeberkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Denny Indrayana bilang tak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang telah diserahkan.

Faktanya, berdasarkan keterangan pemohon dalam risalah sidang, ada fakta baru yang ditambahkan pemohon.

"Karenanya tim kuasa hukum pemohon diduga sudah tidak jujur di hadapan Hakim MK."

"Prinsipnya, seluruh dalil pemohon ditolak pihak terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perdanasengketa Pilgub Kalsel 2020 dilaksanakan pada Selasa (26/1) lalu.

Pada saat itu, kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Lutfi Yazid membacakan petitum di hadapan Hakim Konstitusi, Aswanto.

Simak pernyataan lengkap Lutfi Yazid

HALAMAN
12345
Komentar
Banner
Banner