bakabar.com, JAKARTA - Ratusan massa dari Partai Buruh dan sejumlah federasi buruh menggelar aksi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta, Selasa (21/3).
Mereka menentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan.
Baca Juga: Said Iqbal ke Buruh: Tetaplah Bayar Pajak Meskipun Sakit Hati
Peraturan yang diteken Menaker Ida Fauziyah dinilai memberikan karpet merah bagi pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan minimalnya 200 orang. Sebab pengusaha diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25 persen.
Massa aksi menilai peraturan tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan pemerintah yang melegitimasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan upah minimum yang telah diatur.
"Menteri Tenaga Kerja biadab, semena-semena dan menyakiti para buruh," pekik seorang orator.
Baca Juga: Partai Buruh Desak Dirjen Pajak Suryo Utomo Mundur!
Pemotongan upah hingga 25 persen membuat buruh semakin miskin dan juga melemahkan daya beli buruh. Permenaker tersebut disalahgunakan pengusaha untuk menerapkannya di sektor manapun.
Baca Juga: Partai Buruh Tegaskan Tidak Akan Berkoalisi
“Permenaker 5 diteken, buruh semakin miskin, kita semakin menderita!, pengusaha makin kaya!, betul?,” kata orator.
"Betul!," timpal ratusan massa buruh aksi.
Selain itu ratusan buruh juga mengecam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketok DPR menjadi undang-undang.
"Permenaker 5 diteken, UU Ciptaker disahkan DPR, kita semakin tercekik kawan!," teriak orator buruh.