bakabar.com, BEKASI - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023. Buruh Kota Bekasi protes.
Berdasar Keputusan Gubernur, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Yakni sebesar Rp5.343.430.
Kendati demikian, buruh tak puas dengan penetapan UMK itu. Sebab, nilai itu tidak sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 15 persen kenaikan.
Baca Juga: Sah! UMK Se-Jabar Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi
Baca Juga: Pemprov: UMK Se-Jatim 2024 Disahkan Nanti Malam
Massa buruh pun bertahan menggelar aksi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Mereka meminta UMK tidak menggunakan rumusan PP Nomor 51.
"Terbukti hari ini PJ Gubernur tak punya hati nurani melihat buruh," kata orator demo, Kamis (30/11).
Sang orator menjabarkan, kenaikan UMK Kota Bekasi yang telah ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat saat ini hanya berkisar Rp5 ribu perhari. Angka tersebut dinilai jauh dari tuntutan mereka.
"Lima belas persen itu bukan untuk arogan. Lima belas persen itu untuk perut kawan-kawan," tegas sang orator.