Polusi Udara

Gaikindo Sebut Inovasi Industri Otomotif Bisa Tekan Polusi Udara

Maraknya pemberitaan tentang indeks polusi udara di DKI Jakarta yang terus tinggi kerap dikaitkan dengan industri kendaraan bermotor.

Featured-Image
Untuk menekan polusi udara akibat emisi gas buang, diperlukan sinergi semua pihak. Foto-Ilustrasi

bakabar.com, JAKARTA – Maraknya pemberitaan tentang indeks polusi udara di DKI Jakarta yang terus tinggi kerap dikaitkan dengan industri kendaraan bermotor dan jumlah penggunanya yang terus meningkat.

Berdasarkan data Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sumber utama pencemar udara di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44 persen, disusul industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, serta komersial 1 persen.

Menanggapi hal tersebut, Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyebut bahwa ada beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh.

Nangoi pun menyadari bahwa kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara, namun berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek yang disebabkannya.

"Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya Jakarta meningkat, baik mobil penumpang, maupun komersial. Namun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat yang dimulai dengan upaya penghapusan bensin bertimbal sudah dimulai tahun 1999," kata Nangoi dalam keterangannya, Senin (28/8).

Baca Juga: MTI Tawarkan Konsep 'Pull dan Push' Atasi Polusi Jakarta

Kemudian, kata dia, ditingkatkan dengan penerapan standar emisi Euro 2 pada 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4, sesuai dengan ketentuan KLHK.

"Sehingga kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Sebagai catatan sesuai ketentuan pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Maka dari itu, sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.

Baca Juga: Tak Hanya Motor, Karat Juga Dapat Serang Rangka Mobil, Ini Solusinya

Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm. Sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.

Menurut Nangoi penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, jika didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK.

"Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4, akibatnya target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Rangka eSAF Honda, Pedagang Motor Bekas: Banyak yang Tanya Tahun Lama

Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara.

Mulai dari tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4.

Selain itu, yang sangat mempengaruhi adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.

Inovasi Industri Otomotif Tekan Polusi Udara

Untuk menekan polusi udara akibat emisi gas buang, diperlukan sinergi semua pihak, antara lain pemerintah, industri kendaraan bermotor Indonesia dan juga pengguna kendaraan bermotor.

Upaya yang dilakukan industri kendaraan bermotor Indonesia ke depannya adalah dengan terus mendorong inovasi teknologi yang semakin rendah emisi gas buang.

Baca Juga: Banyak APAR di Mobil Tak Sesuai Standar Keselamatan, Berisiko Meledak

Sebut saja seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat baik pada teknologi kendaraan itu sendiri dan bahan bakar yang digunakan, kemudian juga penerapan standar Euro 5, dan Euro 6, di kemudian hari.

Termasuk juga pengenalan kendaraan berbasis listrik baik Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) serta Battery Electric Vehicle (BEV).

Bahkan saat ini industri kendaraan bermotor juga terus mengembangkan kendaraan dengan bahan bakar baru terbarukan seperti Biodiesel dan juga Etanol.

Nangoi menegaskan bahwa yang harus ditekankan adalah teknologi otomotif tersebut harus didukung oleh para penggunanya.

Baca Juga: Mobil Listrik Seres E1 Raih 688 SPK di GIIAS 2023, DFSK Berapa?

Untuk itu Gaikindo dan para anggotanya berupaya untuk terus memberikan edukasi kepada konsumen tentang penggunaan teknologi kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan serta mengimbau agar para pengguna kendaraan dapat memutuskan penggunaan bahan bakar yang tepat.

"Ditambah juga ketaatan pengguna menjaga waktu perawatan mesin, terutama juga bagi pengguna kendaraan komersial, untuk meminimalisir efek polusi udara,” terang Nangoi.

Gaikindo mencontohkan Jepang, di kota Tokyo dengan penduduk yang lebih padat dan jumlah kendaraan yang beredar lebih tinggi, namun dengan penerapan standar emisi gas buang Euro 6 yang ketat mereka mampu menekan tingkat emisi gas buang hingga udara tetap terjaga dan rendah polusi.

Baca Juga: Razia Uji Emisi di Jakut Banyak Motor dan Mobil Kena Tilang

Berbagai kebijakan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk mendukung upaya mengurangi pencemaran udara, mulai dari rekayasa iklim untuk mengatasi kemarau panjang yang dialami saat ini, hingga upaya rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di kota Jakarta.

"Kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, turut ambil bagian dalam upaya memperbaiki dan meminimalkan pencemaran udara di Jakarta," tutup Nangoi.

Editor


Komentar
Banner
Banner