Info Otomotif

Banyak APAR di Mobil Tak Sesuai Standar Keselamatan, Berisiko Meledak

Pemerintah mewajibkan APAR untuk menjadi perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat mencegah kebakaran mobil.

Featured-Image
Kebanyakan APAR yang disertakan di mobil tidak sesuai Peraturan Pemerintah. Foto: dok. Humas Polsek Liang Anggang, Atmo

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah telah mewajibkan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR untuk menjadi salah satu perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil.

Perangkat APAR, selain melindungi kendaraan, juga berpotensi menyelamatkan nyawa saat terjadi kebakaran yang berisiko menyebar dan menjadi sangat berbahaya.

APAR memberikan peluang untuk mengendalikan api sebelum merusak kendaraan secara total atau menyebabkan cedera serius kepada pengemudi maupun penumpang.

Oleh karena itu, memiliki APAR yang berfungsi dengan baik di mobil adalah bukan hanya pilihan, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan aturan pemerintah.

Baca Juga: Mobil Listrik Seres E1 Raih 688 SPK di GIIAS 2023, DFSK Berapa?

Senior Investigator dari Komite Nasional Keselamatan Transport (KNKT), Ahmad Wildan menjelaskan bahwa standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

"Sebagai contoh, kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi, baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR," kata Wildan dalam seminar bertajuk 'Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan" yang diadakan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) belum lama ini.

Menurutnya, semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya 8 tahun.

"Itu artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian," terangnya.

Baca Juga: Razia Uji Emisi di Jakut Banyak Motor dan Mobil Kena Tilang

"Demikian halnya juga untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini,' sambungnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).

Ia pun berharp kepada pihak YLKI untuk dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan, mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

"Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall," tegasnya.

Baca Juga: Penjualan Mobil Subaru Diklaim Naik 34 Persen di GIIAS 2023

Ia menyebut, khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.

"Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung kalau APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan," tukasnya.

Lantas pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

“Akan tetapi, hIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” ujar Wildan.

Baca Juga: Jajal Fitur Boost di Alva Cervo, Juara Most Driven Motorcycle GIIAS 2023

Untuk itu, ia memandang bahwa diperlukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum.

"Hal ini perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive) dan mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari," tutupnya

Editor
Komentar
Banner
Banner