Hot Borneo

Gagal Mentraktir Minum Tuak, Pria Tabalong Kena Sabetan Samurai Rekan Sendiri

Seorang pria di Tabalong berinisial JU (39) menganiaya temannya sendiri menggunakan samurai, Sabtu (29/10) sekira pukul 23.30 WITA.

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria di Tabalong berinisial JU (39) menganiaya temannya sendiri menggunakan samurai, Sabtu (29/10) sekira pukul 23.30 WITA. Pria itu juga membakar motor milik temannya.

"Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap Polsek Jaro bersama Satreskrim Polres Tabalong di rumahnya," kata Kapolres Tabalong melalui Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama, Selasa (1/11).

Peristiwa yang terjadi di Desa Muang RT 5, Jaro, Tabalong, itu bermula dari sakit hati pelaku kepada korban.

Sebelumnya, korban berinisial RA (73) berjanji akan mentraktir pelaku dan teman-temannya minum tuak di warung di Terminal Muara Uya, Tabalong.

Setelah pelaku sampai di warung terminal Muara Uya, korban tidak bisa ditelepon. Pelaku juga mengirimkan chat ke WhatsApp. Pesan itu hanya di 
baca, tapi tidak dibalas.

" Karena korban tidak datang dan tidak bisa dihubungi, pelaku akhirnya yang membayari minuman tersebut sebesar Rp 100 ribu," beber Galih.

Setelah selesai minum tuak, pelaku  pulang ke rumahnya dengan perasaan sakit hati. Dia mengambil senjata tajam jenis samurai di rumahnya dan langsung mencari korban.

Pada saat mencari tersebut, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X milik korban dan Honda Kharisma milik teman akrab korban diparkir di depan warung.

Melihat itu, pelaku langsung menendang dan merusak kedua motor menggunakan samurai hingga roboh. "Setelah itu pelaku membuka tangki BBM dan langsung membakarnya," terang Galih.

Rupanya, hal itu tidak lantas membuat pelaku puas. Dia kembali mencari korban dan menemukannya di dalam warung.

" Dengan perasaan sakit hati pelaku langsung melakukan penganiayaan korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga korban luka berat," terang Galih.

" Korban mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya. Paling parah di kelingking terbelah jadi dua," imbuhnya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana.

"Untuk penganiayaan ancaman hukumannya 2,8 tahun, pun dengan  perusakan diancam hukuman penjara selama-lamanya 2,8 tahun," tegas Galih.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban mendapat perawatan di RS H Badarudin Kasim Maburai.

Dalam perkara tersebut, petugas menyita barang bukti sebilah samurai tanpa kumpang sepanjang 4,88 centimeter,  motor Honda Supra X, dan Honda Kharisma yang rusak karena dibakar.

Editor


Komentar
Banner
Banner