bakabar.com, JAKARTA -Anang Rosadi yang gagal bertarung sebagai bacaleg DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan I dari Partai NasDem disarankan menggugat ke Pengadilan.
Anang dinilai mesti memperjuangkan haknya meski dihadapkan dengan jalan terjal di meja hijau.
"Mestinya bacaleg itu melakukan gugatan ke pengadilan. Tapi agak berat mengalahkan partai politik," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin kepada bakabar.com, Minggu (5/11).
Baca Juga: Mengejutkan! Anang Rosadi Terdepak dari Caleg DPR RI, Nasdem Buka Suara
"Susah tidak ada cara lain, mau menggugat susah dan sulit kecuali sudah ditetapkan sebagai DCT baru bisa menggugat kalau belum DCT partai berwenang menggeser," sambung dia.
Ia menilai DPP Partai NasDem mengantongi kewenangan untuk mengganti bacaleg, namun jika terdapat laporan masyarakat terhadap bacaleg. Termasuk persyaratan yang tak dimungkinkan diloloskan.
Sebab pembatalan proses kandidasi Daftar calon Tetap (DCT) tak beralasan.
Baca Juga: Politik Sepekan: PDIP Usul Angket MK hingga Anang Rosadi Gagal Nyaleg
"Partai diberikan kewenangan untuk mencoret bacaleg selama belum jadi DCT," ujarnya.
Dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini juga mengatakan bahwa internal DPP Partai NasDem juga disinyalir terdapat dinamika dalam penentuan bacaleg.
Termasuk kegagalan Anang Rosadi memperebutkan suara rakyat menuju ke Senayan.
"Ya sudah pasti diinternal ada sikut menyikutnya, ada intrik karena partai politik apalagi perebutan nomor urut sudah pasti banyak jegal menjegal," jelasnya.
Halaman selanjutnya: Mengejutkan! Anang Rosadi Terdepak dari Caleg DPR RI, Nasdem Buka Suara
Mengejutkan! Anang Rosadi Terdepak dari Caleg DPR RI, Nasdem Buka Suara
Anang Rosadi Adenansi harus tersisih lebih awal. Tokoh LSM Kalsel itu didepak NasDem dari daftar caleg DPR RI untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Tragedi Km 171 Tanbu, Anang Rosadi: Mana Janjimu Jokowi!
Jumat 3 November kemarin, Komisi Pemilihan Umum merilis nama-nama caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Tapi, tak ada nama Anang dalam DCT.
Tersisihnya Anang Rosadi dari DCT Nasdem terbilang cukup mengejutkan. Terlebih, sebelumnya ia sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Artinya, ia dianggap KPU telah memenuhi syarat (TMS).
"Masuknya nama saya di DCS itu menandakan saya telah memenuhi syarat. Kalau DCT tidak lolos, kecuali ada pidana atas laporan masyarakat," jelas Anang Rosadi, Sabtu (4/11).
Jangankan pidana, bahkan Anang merasa tak pernah melakukan pelanggaran administrasi. Karenanya, ia merasa telah dipermainkan oleh NasDem.
Baca Juga: Lantang Anang Rosadi Suarakan Tragedi Km 171 di Depan Kader-Petinggi Nasdem
"Saya sudah diusung partai untuk maju dengan nomor urut empat, persiapan, atribut, sosialisasi, sampai kampanye pun sudah saya lakukan sejak lama," jelasnya.
Sampai sekarang Anang pun belum mengetahui apa alasan Nasdem mendepaknya. Didampingi puluhan pengacara dari Kalsel, ia bakal maju menggugat.
Tak hanya laporan keberatan ke Bawaslu, ia juga menyiapkan dugaan laporan pelanggaran administrasi ke KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Kalau gagal saya akan ke PTUN, kalau masih gagal lagi, saya akan perdata dan PMH," jelas anggota DPRD Kalsel periode 2004-2009 tersebut.