bakabar.com, JAKARTA -Anang Rosadi yang gagal bertarung sebagai bacaleg DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan I dari Partai NasDem disarankan menggugat ke Pengadilan.
Anang dinilai mesti memperjuangkan haknya meski dihadapkan dengan jalan terjal di meja hijau.
"Mestinya bacaleg itu melakukan gugatan ke pengadilan. Tapi agak berat mengalahkan partai politik," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin kepada bakabar.com, Minggu (5/11).
Baca Juga: Mengejutkan! Anang Rosadi Terdepak dari Caleg DPR RI, Nasdem Buka Suara
"Susah tidak ada cara lain, mau menggugat susah dan sulit kecuali sudah ditetapkan sebagai DCT baru bisa menggugat kalau belum DCT partai berwenang menggeser," sambung dia.
Ia menilai DPP Partai NasDem mengantongi kewenangan untuk mengganti bacaleg, namun jika terdapat laporan masyarakat terhadap bacaleg. Termasuk persyaratan yang tak dimungkinkan diloloskan.
Sebab pembatalan proses kandidasi Daftar calon Tetap (DCT) tak beralasan.
Baca Juga: Politik Sepekan: PDIP Usul Angket MK hingga Anang Rosadi Gagal Nyaleg
"Partai diberikan kewenangan untuk mencoret bacaleg selama belum jadi DCT," ujarnya.
Dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini juga mengatakan bahwa internal DPP Partai NasDem juga disinyalir terdapat dinamika dalam penentuan bacaleg.
Termasuk kegagalan Anang Rosadi memperebutkan suara rakyat menuju ke Senayan.
"Ya sudah pasti diinternal ada sikut menyikutnya, ada intrik karena partai politik apalagi perebutan nomor urut sudah pasti banyak jegal menjegal," jelasnya.
Halaman selanjutnya: Mengejutkan! Anang Rosadi Terdepak dari Caleg DPR RI, Nasdem Buka Suara