Kisruh Nrigjen Endar

Firli Sebut Terbuka Terima Endar Priantoro Sebagai Dirlidik KPK

Endar Priantoro yang sebelumnaya berkonflik dengan pimpinan KPK akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah itu.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kembalinya Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK tidak ada masalah dan hal itu sudah sesuai prosedur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan mereka menerima Endar Priantoro dengan tangan terbuka karena sudah menjani semua presedur yang ada.

"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/7).

Baca Juga: Endar Priantoro Bakal Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Firli mengungkapkan melalui Biro Hukum KPK, mereka telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengembalikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Kepala Biro hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya, sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan," ujarnya.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu juga membenarkan soal Endar yang masih dibebastugaskan hingga Oktober 2023.

"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhanas lainnya yang berasal dari KPK," ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK Klaim Firli Cs Tak Langgar Etik Pecat Endar Priantoro

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Baca Juga: Endar Priantoro Bakal Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK agar Brigjen Pol. Endar Priantoro kembali melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner