OTT KPK

Firli Klaim Pertahankan Asep Guntur jadi Direktur Penyidikan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim telah mempertahankan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang sempat mengundurkan diri.

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim telah mempertahankan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang sempat mengundurkan diri.

Sebab KPK dinilai masih membutuhkan Asep untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.

"Kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," kata Firli di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Baca Juga: Ramai-Ramai Desak Firli Mundur Buntut Kasus Basarnas!

Meski Asep memiliki hak untuk mengundurkan diri. Firli menyebut pimpinan KPK berwenang mengamini permintaan pengunduran diri Asep, atau menolak.

Untuk itu KPK memutuskan tetap mempertahankan Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan KPK meski kemelut sengkarut kasus korupsi Basarnas masih bergulir dengan sejumlah akrobat. 

"Pengunduran diri adalah hak daripada para pihak yang mengundurkan diri," ujarnya.

"Tetapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak," sambung dia.

Baca Juga: Firli Jelaskan Kronologi Kasus OTT Kabasarnas Sesuai Prosedur

Sebelumnya KPK membenarkan kabar terkait pengunduran diri yang diajukan Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan (Asep Guntur) akan mengajukan surat dimaksud (pengunduran diri) kepada pimpinan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/7).

Namun dirinya masih belum memastikan bahwa pimpinan KPK akan menerima atau menolak pengajuan tersebut.

"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan Pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujar dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner