Dugaan Pemeresan

Firli Bantah Tuduhan ke Limpo: Tak Ada Peras, Gratifikasi dan Suap

Namanya terseret pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Antara/Rahmat Fajri

bakabar.com, JAKARTA - Usai diperiksa oleh Bareskrim Polri, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara. Namanya terseret pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli mengklaim kalau dirinya tak pernah melakukan pemerasan ataupun menerima suap terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap," ujar Firli dalam keterangan resminya diterima, Jumat (17/11).

Firli mengaku saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. Pihak kepolisian tak menemukan benda sitaan. Terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 sampai dengan 2023.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli dan Korupsi SYL Sama-Sama Jalan

Dengan begitu, ia meminta agar bersama-sama wujudkan keadilan dan kepastian hukum. Sebabnya, Firli harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk.

"Terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," ujarnya.

Penting diketahui, Ian Iskandar selaku pengacara Firli mengaku kliennya kooperatif selama diperiksa oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Pak Firli Bahuri beliau datang untuk melakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Tanggal 24 kemarin beliau sudah diperiksa kemudian dilanjutkan pada hari ini,” kata Ian kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Sita Catatan LHKPN Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Meski menolak mengungkap materi pemeriksaan di Bareskrim Polri, namun Ian memberikan petunjuk bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat normatif.

Ia juga mengungkap bahwa pihaknya menyerahkan dokumen LHKPN yang diminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner