bakabar.com, JAKARTA - Dua polisi gadungan, masing-masing berinisial SO (67) dan SN (29), yang juga berstatus bapak-anak ditangkap setelah tujuh kali beraksi memeras di Kota Tua, Jakarta Barat.
Modus pelaku berpura-pura menjadi polisi dan menakut-nakuti korbannya untuk merampas barang-berharga mereka.
"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda, Kamis (4/5).
Para pelaku memang sudah berniat dan sengaja mengincar para pengujung Kota Tua di saat libur lebaran 2023.
Pelaku menemui korbannya secara acak. Yakni dua anak di bawah umur yang membawa ponsel.
Baca Juga: 2 Polisi Gadungan Ditangkap, Coba Rampas Ponsel Bocah di Kota Tua
Modus pelaku, kata Adhi, dengan menuduh korbannya telah mengambil ponsel milik adik pelaku sambil mengancam kedua korban menggunakan garpu. Keduanya juga menakuti korban dan mengancam akan menembak jika korban kabur.
"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," ujarnya.
Aksi pelaku yang hendak melakukan perampasan tersebut berhasil diketahui anggota polisi yang sedang berpatroli.
Polisi yang ada di lokasi saat itu melihat dua anak yang masih di bawah umur berjalan dan diikuti oleh dua orang pelaku.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ujarnya.
Baca Juga: Tergiur Tawaran Bansos Mahasiswa Gadungan, Nenek di Banyuwangi Kehilangan Emas Senilai Rp20 Juta
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menambahkan kedua pelaku beraksi menggunakan beberapa atribut yang mirip dengan polisi.
"Kami turut mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsel Metro Tamansari. Mereka terancam Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.