bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil meringkus dua pemuda yang mengaku sebagai anggota polisi dan hendak merampas ponsel seorang bocah yang terjadi di kawasan kota tua Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan kedua pelaku mengintimidasi kedua korban dan bahkan mengaku sebagai anggota polisi untuk bisa merampas barang berharga korban.
"Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya, dan mengaku sebagai polisi. Kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," ujar Adhi dalam keterangannya, Kamis (4/5).
Baca Juga: Salah Pakai Seragam, TNI Gadungan di Bekasi Ditangkap
Para pelaku diketahui dengan sengaj mencari sasaran perampasan di saat kota tua banyak dikunjungi saat libur lebaran 2023, usai ditangkap, para pelaku diketahui telah beraksi sebanyak tujuh kali denga sasaran yakni pengunjung kota tua.
"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah, Jakarta Barat," ujarnya.
Aksi para pelaku berhasil terlihat oleh anggota polisi ang sedang berpatroli dan melihatnya dua orang pria mencurigakan yang sedang mengikuti anak kecil.
Baca Juga: Rampok Puluhan Juta, Sindikat Polisi Gadungan Berhasil Ditangkap!
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ujarnya.
Selanjutnya polisi pun melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, para pelaku diketahui mengancam korban dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku.
"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Update! Korban Dokter Gadungan di Tapin Bertambah, Dikencani Lalu Ditipu Habis-habisan
Tanggapi kasus ini juga Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan pelaku beraksi dengan kerap kali membawa bebera atribut yang mirip dengn atribut anggota polisi di lapangan.
"Kami turut mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang," ujarnya.
Kini kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Tamansari. Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76 c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.