Peristiwa & Hukum

Polisi Gadungan Jadi Penipu Rekrutmen Anggota Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

M Ramadhan alias Rama (30) terkulai lemah usai mendengar ancaman hukuman mati. Dia adalah tersangka penipuan rekrutmen anggota Polri serta kepemilikan senjata a

Featured-Image
Polisi gadungan berpangkat Iptu itu berhasil menipu korban dengan mengiming-imingi dapat memasukkan korbannya untuk menjadi anggota Polri dengan berbagai tingkat. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - M Ramadhan alias Rama (30) terkulai lemah setelah dia terancam hukuman mati. Dia adalah tersangka penipuan rekrutmen anggota Polri serta kepemilikan senjata api ilegal.

Rama diringkus Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, dibackup Bereskrim Mabes Polri di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/10).

Polisi gadungan berpangkat Iptu itu berhasil menipu korban dengan iming-imingi dapat memasukkan korbannya menjadi anggota Polri dengan berbagai tingkat.

Praktik penipuan ini sudah dijalankan Rama sejak 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan sementara polisi, sedikitnya ada 24 korban yang berhasil dia tipu. 

Bahkan salah satunya merupakan artis berinisial AF asal Jakarta. Total kerugian yang diderita para korban mencari Rp4,4 miliar lebih.

"Tiga korban diantaranya adalah warga Kalsel. Kerugian mereka Rp1,1 miliar lebih," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirkrimum, Kombes Pol Erick Frendriz saat konferensi pers, Rabu (18/10).

Terungkap praktik penipuan ini sudah dijalankan Rama sejak 2020 lalu. Dari hasil penydiki sementara polisi, sedikitnya ada 24 korban yang berhasil ditipunya. Foto: Syahbani
Terungkap praktik penipuan ini sudah dijalankan Rama sejak 2020 lalu. Dari hasil penydiki sementara polisi, sedikitnya ada 24 korban yang berhasil ditipunya. Foto: Syahbani

Dalam melancarkan aksinya Rama menggunakan kartu identitas seperti KTP dan kartu anggota kepolisian palsu guna meyakinkan korban. Barang-barang itu dia bikin sendiri.

"Petugas mengamankan barang bukti seperti leptop, printer untuk mencetak, empat buku tabungan, 13 KTA, 20 stempel dari berbgaimacam instansi," imbuh Andi Rian.

Baca Juga: Breaking! PDIP Dapuk Mahfud MD Dampingi Ganjar Pranowo

Selain itu, polisi juga menyita dua mobil mewah jenis Alphard dan sedan BMW yang dibeli Rama dari uang hasil penipuan. 

polisi juga menyita dua mobil mewah jenis Alphard dan sedan BMW yang dibeli Rama dari uang hasil penipuan. Foto: Syahbani
polisi juga menyita dua mobil mewah jenis Alphard dan sedan BMW yang dibeli Rama dari uang hasil penipuan. Foto: Syahbani

Polisi Temukan Berbagai Senjata Api Pabrikan dan Rakitan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan berbagai jenis senjata api ilegal, pabrikan dan rakitan, amunisi, magazine, helem serta hingga rompi.

"Untuk senjata-senjata ini dia beli dari mana masih kami selidiki," jelas Andi Rian.

Adapun senjata api tersebut satu pucuk pistol CZ PS-10- C kaliber 9mm, senjata api jenis merek Indian kaliber 32mm, senjata api ponrs Revolver rakitan 38mm, senjata api jenis revolver rakitan 22mm dan satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7. 

Adapun senjata api tersebut satu pucuk pistol CZ PS-10- C caliber 9mm, senjata api jenis Merk Indian caliber 32mm, senjata api ponrs Revolver Rakitan caliberl 38mm, senjata api jenis Revotver Rakitan caliber 22mm dan satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7. Foto: Syahbani
Adapun senjata api tersebut satu pucuk pistol CZ PS-10- C caliber 9mm, senjata api jenis Merk Indian caliber 32mm, senjata api ponrs Revolver Rakitan caliberl 38mm, senjata api jenis Revotver Rakitan caliber 22mm dan satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7. Foto: Syahbani

Kemudian 175 butir peluru kaliber 9 mm, 39 butir peluru 32 mm 25 butirr peluru 38 mm, dua magazine senjata jenis CZ PS-10, dua magazine senjata Air Soft Gun jenis M7, satu magazine senjata api merek Indian kaliber 32, dan empat buah holster senjata.

Baca Juga: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di 11 Daerah Kalsel

Atas perbuatannya, Rama diancam dengan pasal berlapis 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 19451 tentang kepemilikan senjata api dan amunis tanpa izin.

"Ancaman hukumannya mati, atau seumur hidup, atau setingginya 20 tahun penjara," kata Andi Rian.

Editor
Komentar
Banner
Banner