Polisi gadungan

Polisi Gadungan di Kalsel Tipu Rekrutmen Polri, Miliki Senpi Ilegal

Seorang polisi gadungan di Kalsel menipu puluhan orang untuk menjadi anggota Polri. Pelaku terancam hukuman mati akibat kepemilikan senpi ilegal.

Featured-Image
Polisi gadungan berpangkat Iptu itu berhasil menipu korban dengan mengiming-imingi dapat memasukkan korbannya untuk menjadi anggota Polri dengan berbagai tingkat. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang polisi gadungan di Kalimantan Selatan (Kalsel) menipu puluhan orang untuk menjadi anggota Polri. Pelaku terancam hukuman mati akibat kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Tersangka adalah M Ramadhan alias Rama (30). Polisi gadungan berpangkat Iptu itu berhasil menipu 24 orang dengan iming-iming meloloskan korban jadi anggota Polri dengan berbagai tingkat.

Praktik penipuan ini sudah dijalankan Rama sejak 2020 lalu. Korban berasal dari berbagai daerah, salah satunya artis berinisial AF dari Jakarta

"Total kerugian yang diderita para korban mencari Rp4,4 miliar lebih," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat konferensi pers, Rabu (18/10).

Baca Juga: Anggota BNN dan Polisi Gadungan Palak Warga Ditangkap di Bogor

Terungkap praktik penipuan ini sudah dijalankan Rama sejak 2020 lalu. Dari hasil penydiki sementara polisi, sedikitnya ada 24 korban yang berhasil ditipunya. Foto: Syahbani
Terungkap praktik penipuan ini sudah dijalankan Rama sejak 2020 lalu. Dari hasil penydiki sementara polisi, sedikitnya ada 24 korban yang berhasil ditipunya. Foto: Syahbani

Dalam melancarkan aksinya, Rama menggunakan kartu identitas seperti KTP dan kartu anggota kepolisian palsu guna meyakinkan korban. Barang-barang itu dia buat sendiri.

"Petugas mengamankan barang bukti seperti leptop, printer untuk mencetak, empat buku tabungan, 13 KTA, 20 stempel dari berbagai macam instansi," imbuh Andi Rian.

Selain itu, polisi juga menyita dua mobil mewah jenis Alphard dan sedan BMW yang dibeli Rama dari uang hasil penipuan. 

Baca Juga: Polda Kalsel Ringkus Sindikat Pemerasan Berkedok Polisi Gadungan

polisi juga menyita dua mobil mewah jenis Alphard dan sedan BMW yang dibeli Rama dari uang hasil penipuan. Foto: Syahbani
polisi juga menyita dua mobil mewah jenis Alphard dan sedan BMW yang dibeli Rama dari uang hasil penipuan. Foto: Syahbani

Polisi Temukan Berbagai Senjata Api Pabrikan dan Rakitan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan berbagai jenis senjata api ilegal, pabrikan dan rakitan, amunisi, magazine, helm serta hingga rompi.

"Untuk pembelian senjata-senjata ini masih kami selidiki," jelas Andi Rian.

Adapun senjata api tersebut di antaranya satu pucuk pistol CZ PS-10- C kaliber 9mm, senjata api jenis merek Indian kaliber 32mm, senjata api ponrs Revolver rakitan 38mm, senjata api jenis revolver rakitan 22mm dan satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7. 

Adapun senjata api tersebut satu pucuk pistol CZ PS-10- C caliber 9mm, senjata api jenis Merk Indian caliber 32mm, senjata api ponrs Revolver Rakitan caliberl 38mm, senjata api jenis Revotver Rakitan caliber 22mm dan satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7. Foto: Syahbani
Adapun senjata api tersebut satu pucuk pistol CZ PS-10- C caliber 9mm, senjata api jenis Merk Indian caliber 32mm, senjata api ponrs Revolver Rakitan caliberl 38mm, senjata api jenis Revotver Rakitan caliber 22mm dan satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7. Foto: Syahbani

Kemudian 175 butir peluru kaliber 9 mm, 39 butir peluru 32 mm 25 butir peluru 38 mm, dua magazine senjata jenis CZ PS-10, dua magazine senjata Air Soft Gun jenis M7, satu magazine senjata api merek Indian kaliber 32, dan empat buah holster senjata.

Atas perbuatannya, Rama diancam dengan pasal berlapis 378 KUHP tentang penipuan. Serta pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 19451 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Ancaman hukumannya mati, atau seumur hidup, atau setingginya 20 tahun penjara," kata Andi Rian.

Editor


Komentar
Banner
Banner