Regional

Anggota BNN dan Polisi Gadungan Palak Warga Ditangkap di Bogor

Mulyadi mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan memberikan obat-obatan terlarang di Cianjur. Mereka mengaku sebagai anggota BNN dan Polda Jabar.

Featured-Image
Rilis kasus empat anggota BNN dan polisi gadungan memalak warga ditangkap, Jumat (23/6) (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Empat orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Jabar gadungan ditangkap di wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Keempatnya yaitu Abdul (47), Willy (27), Dafit (27), dan Akbar (24).

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan kejadian berawal pada Senin (12/6) sekitar jam 01.30 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang ditemukan dalam keadaan tahan terikat.

"Saat itu personel piket berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata benar ada dua orang terikat tangan di belakang, dan ditutup matanya pakai lakban hitam," kata Mulyadi, Jumat (23/6).

Baca Juga: Jasad Pria Tergeletak dalam Selokan di Puncak Bogor

Keduanya lalu dibawa ke kantor Polsek dan dimintai keterangan. Tak lama setelah itu, anggotanya kembali mendapat laporan bahwa ada penodongan dengan menggunakan senjata api.

"Akhirnya anggota berangkat lagi, ternyata benar di situ ada kendaraan Toyota Ayla, di dalamnya ada satu orang, yang tiga orang lagi memperbaiki kendaraan mogok," ucapnya.

Mereka lalu menghampiri polisi dengan mengaku sebagai anggota polisi. Namun setelah ditanyakan, ternyata bukan. Mereka hanya mengenakan pakaian polisi saja.

"Pelaku ada empat orang. Hari itu juga langsung digiring ke Polsek dan diinterogasi. Akhirnya mengaku, betul itu pelakunya empat orang ini," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Blusukan ke Pasar Parung dan Prumpung Bogor Pagi Ini

Mulyadi mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan memberikan obat-obatan terlarang di Cianjur. Mereka mengaku sebagai anggota BNN dan Polda Jabar.

"Dibawa kendaraan, di dalam kendaraan dipukul dan dimintai uang Rp 800 ribu. Kemudian dibuang ke Jalan Raya Jonggol," tuturnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya pakaian bertuliskan polisi, uang ponsel, senjata api mainan, STNK, tabungan, dan kendaraan.

"Pelakunya satu dari Cianjur, tiga dari Bandung. Mereka dikenakan Pasal 365 dan 368 KUHP, ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner