bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemecatan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro bukan merupakan masalah yang serius.
Ia mengakui bahwa pemecatan Endar menyita perhatian publik, tetapi proses pemberhentian telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
"Enggak ada masalah yang serius," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Baca Juga: KPK Bantah Pecat Endar Priantoro Buntut Kasus Formula E
Ia meyaini bahwa Polri dan KPK akan menyelesaikan masalah prahara pemecatan Endar Priantoro dengan tuntas merujuk pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ya kita percaya kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini dengan baik-baik saja, berpedoman pada hukum yang berlaku, perform menurut kami ya," tambahnya.
"Saya yakin Pak Firli dan Pak Kapolri sama-sama orang yang bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua," sambung dia.
Baca Juga: KPK: Seluruh Pimpinan KPK Sepakati Endar Dipecat!
Sebelumnya, polemik riuh rendah lembaga antirasuah ini bermula saat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar akan memasuki masa akhir penugasan di KPK per 31 Maret 2023.
Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antirasuah.
Namun ternyata surat Kapolri tak dipertimbangkan KPK. Selanjutnya Endar malah diberhentikan secara hormat karena masa tugasnya selesai.
Baca Juga: Seteru Endar Vs Firli Bahuri, Wakil Ketua DPR: Ampun!
Kemudian Endar Priantoro resmi melaporkan pimpinan KPK dan Sekjen terkait pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (4/4) kemarin.
Endar menunjukkan surat pemberhentiannya dari KPK, meski institusi Polri telah menerbitkan perpanjangan masa tugasnya di KPK.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).