bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU pada perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal tersebut dibacakan pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3). Namun, Mangatta belum bisa menjelaskan isi eksepsi tersebut secara rinci.
"Balik lagi itu (isi eksepsi) tidak bisa kami share mas karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata Mangatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Baca Juga: Sidang Eksepsi AG, Kubu David: Jangan Membantah Kejadian Dalam Dakwaan
Namun, Mangatta mengaku kalau eksepsi tersebut menyoal syarat formil dalam dakwaan yang disusun oleh JPU. Pada syarat formil di dakwaan biasanya mencangkup identitas terdakwa sampai prosedur selama proses hukum berlangsung.
"Jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini," ujarnya.
Lebih dalam, Mangatta menyebut kalau hari esok, Jumat (31/3) akan ada agenda selanjutnya untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang sudah disampaikan.
"Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksaan untuk putusan selanya," ucapnya.
Baca Juga: Kubu AG Terima Keputusan Keluarga David yang Menolak Diversi
Sebelumnya agenda musyawarah atau diversi kepada pelaku AG sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda tersebut dilakukan secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hasilnya keluarga David tidak menerima diversi sehingga sidang kasus ini terus dilaknjutkan ke dakawaan.
Selanjutnya, Mellisa menyebut kalau agenda musyawarah atau diversi tersebut berlanjut langsung ke sidang dakwaan.
Agenda Diversi ini dihadiri langsung oleh keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasehat hukum terdakwa, penasehat hukum korban, hingga pembimbing Kemasyarakatan.