Skandal Korupsi BTS

Eks Menkominfo Johnny Plate Segera Diadili di PN Tipikor!

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara eks Menteri Kominfo Johnny G Plate tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Featured-Image
Eks Menkominfo Johnny Gerrard Plate. Foto: Kejagung

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara eks Menteri Kominfo Johnny G Plate tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap II dilakukan untuk menyerahkan tersangka Johnny sekaligus barang bukti untuk segera disidangkan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (9/6).

Baca Juga: Nasdem Ajukan Praperadilan Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi

Kemudian untuk menunggu proses persidangan digelar, Johnny G Plate bakal mendekam ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023," ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya akan segera menyiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Klaim Tak Intervensi Kejagung Usut Korupsi Johnny Plate

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP," jelasnya.

Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner