Skandal Korupsi BTS

Nasdem Ajukan Praperadilan Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghargai Langkah Partai NasDem mengajukan gugatan praperadilan untuk Jhonny G Plate. Mereka telah siap menghadapi gugatan itu.

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghargai langkah Partai NasDem yang bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Terkait dengan gugatan praperadilan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Johnny Plate.

“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Ketut kepada awak media, Sabtu (3/6).

Baca Juga: NasDem Pasang Badan untuk Johnny Plate, Siapkan Praperadilan dalam Kasus BTS

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Di sisi lain, Ketut menjelaskan sejumlah berkas perkara kasus yang kini menyeret Johnny Plate telah siap untuk di sidang. Oleh sebab itu, Ketut pun menegaskan pihaknya juga akan siap menghadapi praperadilan Johnny.

“Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan,” jelas Ketut.

Baca Juga: Kasus Johnny Plate Dinilai Jadi Hukuman Politik bagi Partai NasDem

Sebelumnya, Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka yang menyeret Sekjen Partai NasDem Jhonny Plate.

“Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, hingga saat ini Nasdem bahkan belum resmi mengajukan gugatan praperadilan Jhonny Plate itu ke pengadilan.

Editor


Komentar
Banner
Banner