Kalteng

Edarkan Sabu, Oknum ASN di Barut Diamankan Polisi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng, kembali mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)…

Featured-Image
Herman alias Eman (kanan) oknum ASN di Barut diduga edarkan narkotika jenis sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

bakabar.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng, kembali mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Hermansyah alias Eman (39) yang merupakan ASN di salah satu dinas di Pemkab Barut tersebut diringkus di rumahnya Jalan Wonorejo, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Namun, pelaku Eman tidak diamankan sendirian, bersamanya diamankan juga seorang pria bernama Melki (19) warga Jalan Bhyangkara, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Slameto bilang penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga.

Adapun kronologisnya, papar Slameto, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku Eman sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan Eman di rumahnya Jalan Wonorejo RT 30, kemudian pihaknya bergerak.

Tidak lama sesampainya di depan rumah Eman, datanglah pelaku kedua Melki kemudian diamankan lalu diintrogasi.

Hasilnya, ternyata Melki habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Eman.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Eman, kemudian petugas menemukan barang bukti 1 plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di dompet dalam kamar pelaku.

Selain itu ditemukan beberapa barang bukti lain, di antaranya 1 buah timbangan digital, 1 buah alat isap sabu, 2 buah macis, 1 buah dompet kecil berikan plastik-plastik klip, 1 Hp merek Samsung J2 Prime warna silver, 1 buah Hp merek Redmi S2 warna unggu, 1 sendok takar sabu dan uang Rp 812.00

“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Barito Utara pada Kamis (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Slameto, Jumat (30/4).

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner