Polisi awalnya mengamankan Amang Agus di rumahnya pada Selasa (27/10), sekitar pukul 15.30 WIB karena diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat THD tanpa izin edar.
Dari Amang Agus polisi mengamankan barang bukti 55 butir obat THD dan uang tunai Rp 60 ribu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB giliran tersangka Gendut yang diamankan. Gendut diamankan aparat Satnarkoba Polres di rumahnya di Jalan Kenangan, Kelurahan Selat Tengah.
“Dari tersangka A alias Gendut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 236 butir obat THD dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Rabu (28/10).
Menurut Subandi tersangka Gendut juga diduga mengedarkan sedian farmasi berupa obat THD tanpa izin edar, tanpa kewenangan dan keahlian melakukan pekerjaan kefarmasian.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, Amang Agus dan Gendut disangkakan Pasal 197 junto 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.