bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, mengamankan 2 orang pemuda karena diduga mengedarkan obat penenang jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar.
Keduanya adalah G alias Amang Agus (38) warga Jalan Barito, Gang III, Kelurahan Selat Tengah dan A alias Gendut (24) warga Jalan Kenanga Kelurahan Selat Tengah, Kapuas.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: